Rekening Pribadi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diblokir Akibat Korupsi

Senin, 01 April 2024 - 15:59 WIB
loading...
Rekening Pribadi Harvey...
Rekening pribadi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi diblokir oleh Kejagung. Pemblokiran ini imbas dari kasus korupsi timah yang menyeret pria 38 tahun itu. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Rekening pribadi Harvey Moeis , suami Sandra Dewi diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemblokiran ini merupakan imbas dari kasus korupsi timah yang menyeret pria 38 tahun itu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan bahwa pemblokiran rekening Harvey dilakukan sejak awal suami Sandra Dewi itu diperiksa karena kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan ya, pada saat awal penyidikan ini. Jadi bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," kata Kuntadi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Senin (1/4/2024).

Sementara terkait kemungkinan Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi suaminya, Kuntadi enggan bicara banyak terkait hal tersebut. Sebab, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.





"Kami tidak bicara soal kemungkinan. Tadi udah kami sampaikan penegakan hukum berdasarkan Undang Undang, karena terkait alat bukti. Jadi kami tidak ingin berandai-andai," jelasnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.



"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)